Label

Kewarganegaraan

 

KEWARGANEGARAAN

Makalah ini Dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah :

CIVIC EDUCATION

 

  Dosen Pengampu :

Drs.Jon Helmi ,MP

 


 

 

 

Disusun Oleh :

SYAVIRA NURUL IMANAH

21.03.4113

 

  

PERBANKAN SYARIAH

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM

 HUBBULWATHAN DURI

2021-2022




KEWARGANEGARAAN

SYAVIRA NURUL IMANAH

21.03.4113

 

PENDAHULUAN

 

          Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal    yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara.
     Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI) Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah: 

a.              Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI 
b.              Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI 1
c.              Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA 
d.              Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI 
e.              Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; 

   

PEMBAHASAN

 PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

      Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

         Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang   berbeda-beda bagi warganya.

         Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

     Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antar negara dan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:

a.               Kewarganegaraan dalam arti yuridis

      Kewargangaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan sebagainya.

  1.  Kewarganegaraan dalam arti sosiologis

        Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. 

 

Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

  Pada dasar status kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek, yaitu :

1.      Aspek Hukum, dimana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegaraan, khususnya dibidang hukum publik, 52 yang dimiliki warga negara dan yang tidak dimiliki orang asing. Contohnya yaitu adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan kewajiban warga negara misalnya kewajiban membela negara dari serangan negara lain; dan 

2.      Aspek Sosial, dimana kewarganegaraan merupakan suatu keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa, kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional. Sehubungan dengan itu, guna mempertegas siapa saja yang menjadi warga negara indonesia,

 

   pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 menegaskan sebagai berikut: Warga negara Indonesia adalah:

a.  Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan dan/atau berdasarkan perjanjian      pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum 7 Titik Triwulan Tutik, konstruksi hukum Tata Negara, … …, h. 305. 53 undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;

b.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia; 

c.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara Asing

d.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Asing dan ibu warga negara Indonesia;

e.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atas hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f.  Anak yang lahir dalam tegang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia; 54

g Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia;

h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; 

i.                Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya; 

j.                Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k.                Anak yang baru lahir wilayah negara Republik Indonesia apabila ayahnya dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya; 

l.                Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara 55 Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m.    Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

           Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbul balik terhadap negaranya. 

     Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka danya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatau yang niscaya ada. Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hakhak umum yang digariskan dalam UUD 1945.

        Diantara hakhak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi  Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua. 

 1. Hak Warga Negara indonesia

  a. kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1). 

 b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).

 c. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tangal 18  Agustus 2000).

 d. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000).    e. Kesejahteraan social (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34). 

 

2. Kewajiban warga negara indonesia

 a. Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1). 

 b. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000). 

 c. Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001).

 d. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000).

 Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain: 

a.               Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.

b.              Hak membela negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 11 Hamid Darmadi, Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Bandung: Alfabeta, 2013), 

c.              Hak berpendapat, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, yaitu “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. 

d.              Hak kemerdekaan memeluk agama, tercantum dalam pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi: (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

e.              Hak ikut serta dalam pertahanan negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945. Yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” 

f.               Hak untuk mendapatkan pendidikan, tercantum dalam pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi:

 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

 (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

  1. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia, tercantum dalam pasal 32 UUD 1945. Ayat (1) berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayannya.” 

h.              Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial tercantum dalam pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang berbunyi: 

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; 

(2) Cabang-cabang 61 produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; 

(3) bumi dan air dan kek

 

Asas dan Unsur Kewarganegaraan 

   a.  Asas kewarganegaraan Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu : 

  1.  Dari sisi kelahiran : ius soli dan ius sanguinis - Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran - Ius sanguinis : berdasarkan darah atau keturunan. 
  2. Dari sisi perkawinan : asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri  

b. Unsur kewarganegaraan Unsur yang menentukan kewarganegaraan : 

  1.  Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis). 
  2.  Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli).

 

 Kewarganegaraan Republik Indonesia

       Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. 

         Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 

tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah 

  1.  setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2.  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya. 
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI 
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin 6 
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui 
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya 
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan 
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

Masalah Kewarganegaraan

     Masalah kewarganegaraan meliputi : 

1. Apatride 

  Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara sama sekali. 

2. Bipatride

     Bipatride adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus) lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda  Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride. 

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinus 

    Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B (dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain). 

    Ius Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi. Contohnya : Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. 

 

 Tugas dan kewajiban warga negara

      Setiap warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.

     Adapun tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut : a.Tugas dan kewajiban warga negara 

·        menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku membayar pajak, bea    dan cukai yang dibebankan negara kepadanya 

·       membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang daridalam maupun dari luar negeri. 

·       menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara 

·       mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan pribadi 

·       melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara 

·       kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional

·       hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda

·       hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara 

·       hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan 

·       hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu 

·       hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dan sebagainya

  



DAFTAR PUSTAKA


Damri,Eka Fauzi.2020.pendidikan kewarganegaraan.Jakarta:Kencana

Hamidi Jazim,Lutfi Mustafa.2010.civic education. Jakarta :PT Gramedia Pustaka Umum.

Winarno.2019.paradigma baru penddikan kewarganegaraan.Jakarta: Bumi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar