KEWARGANEGARAAN
Makalah ini Dibuat
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah :
CIVIC EDUCATION
Dosen Pengampu :
Drs.Jon Helmi ,MP
Disusun Oleh :
SYAVIRA NURUL IMANAH
21.03.4113
PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
HUBBULWATHAN DURI
2021-2022
KEWARGANEGARAAN
SYAVIRA NURUL IMANAH
21.03.4113
PENDAHULUAN
Pendidikan
kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh
sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan
sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di
sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah
satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program
pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam
bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4)
atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash program.
Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan
kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting
di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak
akan diakui oleh sebuah negara.
a.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan
atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini
berlaku sudah menjadi WNI
PEMBAHASAN
PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu
kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan
memiliki keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antar negara dan
warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
Kewargangaraan dalam arti
yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dan negara.
Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat tertentu, yaitu orang
tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,
dan sebagainya.
- Kewarganegaraan dalam
arti sosiologis
Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis tidak di tandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
Dengan kata lain ikatan
ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
Pada dasar
status kewarganegaraan seseorang memiliki dua aspek, yaitu :
1. Aspek Hukum,
dimana kewarganegaraan merupakan suatu status hukum kewarganegaraan, khususnya
dibidang hukum publik, 52 yang dimiliki warga negara dan yang tidak dimiliki
orang asing. Contohnya yaitu adalah hak pilih aktif dan pasif. Sedangkan
kewajiban warga negara misalnya kewajiban membela negara dari serangan negara
lain; dan
2. Aspek Sosial,
dimana kewarganegaraan merupakan suatu keanggotaan suatu bangsa tertentu, yakni
sekumpulan manusia yang terikat suatu dengan lainnya karena kesatuan bahasa,
kehidupan sosial budaya serta kesadaran nasional. Sehubungan dengan itu, guna
mempertegas siapa saja yang menjadi warga negara indonesia,
pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006
menegaskan sebagai berikut: Warga negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangundangan
dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum 7 Titik Triwulan Tutik, konstruksi hukum Tata Negara, … …, h. 305.
53 undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu warga negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara Indonesia dan ibu warga negara Asing
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
warga negara Asing dan ibu warga negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atas
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tegang waktu 300 (tiga ratus) hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia; 54
g Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara Asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.
Anak yang baru lahir wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayahnya dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara 55 Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan
bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbul balik terhadap negaranya.
Berdasarkan
pada pengertian tersebut, maka danya hak dan kewajiban warga negara terhadap
negaranya merupakan sesuatau yang niscaya ada. Dalam konteks Indonesia, hak
warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hakhak umum yang digariskan
dalam UUD 1945.
Diantara
hakhak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang
rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua.
1. Hak Warga
Negara indonesia
a. kesamaan
dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
c. Ikut serta
dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tangal 18
Agustus 2000).
d. Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000).
e. Kesejahteraan social (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34).
2. Kewajiban warga
negara indonesia
a. Kewajiban
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
b. Kewajiban untuk
ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua
tanggal 18 Agustus 2000).
c. Setia membayar
pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001).
d. Kewajiban untuk
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan
kedua tanggal 18 Agustus 2000).
Hak dan kewajiban
warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa
hak dan kewajiban tersebut antara lain:
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum
dalam pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukan
asas keadilan sosial dan kerakyatan.
b.
Hak membela negara, tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945
yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.” 11 Hamid Darmadi, Urgensi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Bandung: Alfabeta, 2013),
c.
Hak berpendapat, tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, yaitu
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
d.
Hak kemerdekaan memeluk agama, tercantum dalam pasal 29 Ayat (1)
dan (2) UUD 1945 yang berbunyi: (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
e.
Hak ikut serta dalam pertahanan negara, tercantum dalam pasal 30
Ayat (1) UUD 1945. Yang menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
f.
Hak untuk mendapatkan pendidikan, tercantum dalam pasal 31 Ayat
(1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
- Hak untuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional indonesia, tercantum dalam pasal 32 UUD
1945. Ayat (1) berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional indonesia
di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayannya.”
h.
Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
tercantum dalam pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang
berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan;
(2) Cabang-cabang 61 produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
(3) bumi dan air dan kek
Asas dan Unsur
Kewarganegaraan
a.
Asas kewarganegaraan Ada dua macam sisi azaz kewarganegaraan yaitu :
- Dari sisi kelahiran : ius
soli dan ius sanguinis - Ius soli : pedoman kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran - Ius sanguinis : berdasarkan
darah atau keturunan.
- Dari sisi perkawinan : asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat serta paradigma keluarga sebagai
inti masyarakat yang tidak terpecah dan paradigma kesamaan kedudukan
suami-isteri
b. Unsur kewarganegaraan
Unsur yang menentukan kewarganegaraan :
- Unsur darah keturunan
(Ius Sanguinis).
- Unsur daerah tempat
kelahiran (Ius Soli).
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya.
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut.
- anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
atau belum kawin 6
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Masalah Kewarganegaraan
Masalah
kewarganegaraan meliputi :
1. Apatride
Apatride
adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Contohnya : Anda warga negara A (ius soli) lahir di negara B
(ius sanguinus) maka Anda tidaklah menjadi warga negara A dan juga Anda tidak
dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian Anda tidak mempunyai warga negara
sama sekali.
2. Bipatride
Bipatride
adalah seorang penduduk yang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Contohnya : Anda keturunan bangsa B (ius sanguinus)
lahir di bangsa B maka Anda dianggap sebagai warga negara B akan tetapi negara
A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahir Anda
Untuk memahami masalah kewarganegaraan baik apatride maupun bipatride, maka
perlu juga dikaji tentang dua asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius
sanguinus. Mengapa demikian? Karena negara yang menerapkan ius soli maupun ius
sanguinus akan menimbulkan apatride dan bipatride.
Pengertian Ius Soli dan
Ius Sanguinus
Ius
Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau
negara tempat ia dilahirkan. Contohnya : Anda dilahirkan di negara A maka Anda
akan menjadi warga negara A walaupun orangtua Anda adalah warga negara B
(dianut di negara Inggris, Mesir, Amerika dan lain-lain).
Ius
Sanguinus adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan tadi. Contohnya :
Anda dilahirkan di negara A, tetapi orangtua Anda warga negara B, maka Anda
tetap menjadi warga negara B (dianut oleh RR Apatride adalah adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Tugas dan
kewajiban warga negara
Setiap
warga negara adalah sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tidak pilih
kasih. Gagasan tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
sebenarnya sudah ada sejak berabad yang lalu. Sikap WNI, WNA dan Pemerintah
dalam Menjalankan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan.Khususnya di Indonesia
bertitik tolak dari pendapat bahwa Tiap negara hukum, sumber kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat. Sementara hukum merupakan perwujudan rasa
kesadaran hukum dari rakyat yang didasarkan kepada persamaan derajat dan
kedudukan antara warga negara dengan pemerintah atau penguasa.
Adapun
tugas dan kewenangan warga negera dan pemerintah adalah sebagai berikut :
a.Tugas dan kewajiban warga negara
·
menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang
berlaku membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara
kepadanya
·
membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang
daridalam maupun dari luar negeri.
·
menyukseskan Pemilu baik sebagai peserta atau petugas
penyelenggara
·
mendahulukan kepentingan negara/umum dari pada kepentingan
pribadi
·
melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan
negara
·
kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
·
hak untuk mendapat perlindungan atas diri dan harta benda
·
hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahteraan negara
·
hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan
·
hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
·
hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa
mengganggu kepentingan umum dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar